LAZNAS AL IRSYAD

Salah satu ibadah yang wajib dilakukan umat muslim yang telah baligh dan mampu untuk menjalankannya yaitu ibadah puasa. Namun, bagi mereka yang tidak mampu menjalankan puasa dengan alasana tertentu, diwajinkan untuk menggantinya di waktu atau dengan membayar fidyah. Fidyah merupakan keringanan yang Allah SWT berikan kepada mereka yang tidak mampu menjalankan puasa dengan syarat tertentu dan nantinya paket fidyah tersebut akan disalurkan kepada dhuafa. Alhamdulillah LAZNAS Al Irsyad telah menyalurkan paket fidyah untuk masyarakat dhuafa di desa Kasegeran, Cilongok (Rabu, 22 Maret 2023)

Hamid selaku tim program LAZNAS Al Irsyad menyampaikan sebanyak 56 paket fiyah yang telah disalurkan di setiap desa binaan LAZNAS Al Irsyad dan untuk di Kasegeran sendiri sebanyak 10 paket disalurkan untuk dhuafa.

Membayar fidyah merupakan kewajiban bagi mereka yang memiliki hutang puasa dan tidak dapat menggantinya dengan berpuasa dilain waktu, sebagaimana firman Allah SWT dalam QS Al-Baqarah ayat 184 :

“(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barang siapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) : memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika tidak kamu mengetahui.”

Sahabat LAZNAS Al Irsyad, bagi kalian yang berhalangan mengganti puasa dan diwajibkan membayar fidyah dapat disalurkan melaui LAZNAS Al Irsyad. Membayarkan fidyahmu tidak hanya menggurkan kewajiban, namun kebahagiaan turut hadir pada fidyah yang disalurkan dimana ada banyak dhuafa mendapatkan bantuan berupa paket sembako yang dapat bermanfaat dalam beberapa waktu ke depan. Oleh karena itu bagi sahabat yang belum membayarkan fidyahnya, segera salurkan melalui melalui Rekening a/n LAZNAS Al-Irsyad Sedekah Bank Syariah Indonesia (451) 715-725-7352 , Bank Mega Syariah (506) 200-911-6900 ataupun Bank Rakyat Indonesia (002) 0077-01-333-222-562.

Kami ucapkan Jazzakumullah Khairan Katsiran kepada para dermawan yang telah menyalurkan zakat dan sedekahnya untuk kami Kelola. Semoga Allah SWT menggantinya dengan rezeki yang berlipat, Aamiin Yaa Rabbal Alamin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *