LAZNAS AL IRSYAD

 

 

Setiap penghasilan yang kita peroleh tak sekadar menjadi penopang kebutuhan hidup, tetapi juga menjadi jalan untuk menunaikan tanggung jawab agama. Dalam ajaran Islam, zakat profesi hadir sebagai bentuk kesadaran bahwa di balik setiap gaji, upah, atau honor, terdapat hak orang lain yang harus ditunaikan. Zakat ini berlaku bagi siapa saja yang memiliki penghasilan dari pekerjaan atau keahlian tertentu, dan menjadi bagian dari ikhtiar mewujudkan keberkahan harta melalui pengelolaan yang benar. Profesinya bisa berasal dari berbagai bidang, seperti pegawai negeri, karyawan swasta, dokter, pengacara, konsultan, atau pekerjaan lain yang dilakukan secara mandiri maupun bersama lembaga. Selama penghasilan itu halal dan memenuhi syarat, maka wajib dizakatkan. (Senin, 23 Juni 2025) 

Cendekiawan Muslim Yusuf Qardhawi menjelaskan bahwa zakat profesi adalah zakat yang dikenakan atas setiap pendapatan dari pekerjaan profesional yang mendatangkan penghasilan secara rutin. Pandangan ini sejalan dengan pendapat ulama Wahbah al-Zuhaili, yang menyebut bahwa zakat profesi berlaku atas penghasilan tetap, seperti gaji pegawai negeri maupun swasta. Pandangan kedua tokoh ini diperkuat oleh hasil Muktamar Internasional Pertama tentang Zakat yang digelar di Kuwait pada 30 April 1984, yang menyepakati bahwa profesi masa kini yang menghasilkan kekayaan dan amal bermanfaat wajib dikenai zakat apabila hartanya telah mencapai nishab (batas minimum harta yang wajib dizakatkan) dan haul (masa kepemilikan selama satu tahun hijriah). Selama penghasilan itu halal dan jumlahnya memenuhi ketentuan syariat, maka seorang Muslim wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen. Kewajiban ini tidak hanya mencerminkan ketaatan dalam beribadah, tetapi juga menjadi wujud tanggung jawab sosial dan sarana untuk membersihkan harta serta menyalurkan keberkahan kepada orang lain.

Pandangan para ulama dan kesepakatan dalam forum internasional tersebut menjadi dasar kuat bagi penerapan zakat profesi di berbagai negara, termasuk Indonesia. Seiring dengan pengakuan terhadap kewajiban zakat atas penghasilan, muncul pula kebutuhan untuk merumuskan metode perhitungan yang sesuai dengan prinsip keadilan dan kondisi ekonomi masing-masing individu. Beberapa ulama, seperti Yusuf Qardhawi, kemudian menawarkan pendekatan perhitungan yang bisa diterapkan secara fleksibel sesuai kemampuan muzakki. 

Menurut Yusuf Qardhawi perhitungan zakat profesi dibedakan menurut dua cara yaitu : 

  1. Secara langsung, zakat dihitung dari 2, 5 % dari penghasilan kotor secara langsung, baik yang dibayarkan bulanan atau tahunan. Metode ini lebih tepat dan adil bagi mereka yang pendapatan profesinya melebihi nishab setiap penerimaan.

Contoh : seseorang pengacara memiliki kontrak kerja senilai 300.000.000 tiap bulannya, maka zakat yang dikeluarkan sebesar 2, 5 % x 300.000.000 = Rp. 7.500.000.

  1. Menunaikan zakat setelah dipotong dengan kebutuhan pokok. Zakat dihitung 2, 5 % dari gaji setelah dengan kebutuhan pokok. Metode ini lebih adil diterapkan bagi mereka yang berpenghasilan pas-pasan sesuai nishab beras atau perak

Contoh : Seseorang dengan penghasilan Rp. 7.500.000 dengan pengeluaran kebutuhan pokok Rp. 5.000.000 tiap bulannya, maka ia zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 % x  Rp 2.500.000 = Rp 62.500 setiap bulannya.

Sahabat, Allah ta’ala berfirman  dalam surat Al Baqarah : 

 وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ 

Dan mereka bertanya kepadamu tentang apa yang mereka infaqkan, katakanlah yang mereka infaqkan adalah yang lebih (dari kebutuhan mereka (QS Al Baqarah : 215)

Allah memberikan sinyal kepada setiap orang yang mempunyai kelebihan harta melebihi kebutuhan hidupnya untuk berbagi dengan orang lain. Berinfaq atau menunaikan zakat penghasilan bukan hanya membersihkan harta, tetapi juga membantu meringankan beban mereka yang membutuhkan. Melalui zakat, kita ikut memudahkan urusan ekonomi orang lain, sekaligus meraih pahala dan kebahagiaan karena telah peduli terhadap sesama. Jika penghasilanmu telah mencapai nishab dan haul, jangan ragu untuk menunaikan zakat profesi. LAZNAS Al Irsyad siap menerima, mengelola, dan menyalurkan zakat secara amanah kepada yang berhak. Jadi, tunggu apa lagi? Segera tunaikan zakatmu melalui LAZNAS Al Irsyad.

Protected By
Shield Security