LAZNAS AL IRSYAD

Jakarta, 30 Oktober 2025 – Sebagai wujud komitmen dalam memperkuat tata kelola dan integritas pengelolaan zakat yang sesuai prinsip syariah, LAZNAS Al Irsyad menjalani Audit Syariah dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia. Kegiatan ini diawali dengan Entry Meeting Audit Syariah yang digelar di Kantor Pimpinan Pusat Al Irsyad Al Islamiyyah.

Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Audit Syariah sebagaimana tertuang dalam Surat Tugas Inspektorat Jenderal Kemenag RI Nomor 2043/IJ/10/2025 tertanggal 26 Oktober 2025. Audit dilaksanakan mulai 30 Oktober – 07 November 2025 dan bertujuan memastikan tata kelola zakat, infak, dan sedekah berjalan sesuai prinsip syariah dengan penuh transparansi dan akuntabilitas.

Tim Audit Syariah terdiri dari, Moh Isom sebagai Penanggung Jawab, Iing Muslihin sebagai Pengendali Teknis, Nurbani Amien sebagai Ketua Tim, Muhamad Zaeni dan Dian Elvira Nanda Isnaini sebagai Anggota Tim. Hadir dalam acara ini Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Al Irsyad Al Islamiyyah ustadz Muhammad Halim Bakhabazy, sementara dari LAZNAS Al Irsyad hadir ustadz Ahmad Badar Al Katiri mewakili Dewan Pengurus, ustadz Mustofa Bamuzaham dan ustadz Nasim Sungkar sebagai Dewan Pengawas Keuangan, Direktur LAZNAS Al Irsyad ustadz Hidayat, beserta seluruh amil.

Dalam sambutannya, ustadz Muhammad Halim Bakhabazy menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Agama atas pelaksanaan audit syariah ini.“Kami menyambut baik audit ini sebagai bagian dari upaya peningkatan transparansi, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah. LAZNAS Al Irsyad berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola zakat agar memberikan manfaat maksimal bagi umat,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur LAZNAS Al Irsyad, ustadz Hidayat, menyampaikan harapannya agar pelaksanaan audit syariah ini menjadi momentum penting dalam meningkatkan kualitas tata kelola dan pelayanan lembaga. “Kami berharap kegiatan audit ini dapat menjadi bahan evaluasi dan pembelajaran yang konstruktif bagi kami dalam memperbaiki sistem kerja dan memperkuat kepercayaan publik. Melalui pendampingan dan arahan dari Kementerian Agama, kami ingin menjadikan LAZNAS Al Irsyad sebagai lembaga amil zakat yang semakin profesional, akuntabel, dan berdampak luas bagi kesejahteraan umat,” ungkapnya.

Audit syariah mencakup pemeriksaan terhadap laporan keuangan, legalitas lembaga, manajemen amil, rencana strategis, penggunaan hak amil, serta pendistribusian dan pendayagunaan dana zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya.

Kementerian Agama melalui Inspektorat Jenderal menegaskan bahwa pelaksanaan audit syariah merupakan bagian dari implementasi Asta Protas, delapan program prioritas Kemenag RI periode 2025–2029, yang berfokus pada peningkatan layanan keagamaan dan pemberdayaan ekonomi umat. Melalui audit ini, LAZNAS Al Irsyad berharap dapat terus memperkuat tata kelola zakat yang profesional, transparan, dan sesuai dengan prinsip syariat Islam, serta memperkokoh kepercayaan masyarakat terhadap lembaga amil zakat nasional.

 

Protected By
Shield Security